Ganto. co - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, jabatan publik, korporasi, atau kelompok tertentu. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada Selasa (29/4)
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hanya individu yang dirugikan yang dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik, bukan institusi atau kelompok.
"Tindak pidana pencemaran nama baik hanya dapat diproses berdasarkan aduan dari orang perseorangan yang merasa dirugikan," jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, seperti dikutip dari situs resmi MK.
Permohonan uji materi diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menilai pasal-pasal UU ITE belum memberikan kepastian hukum dalam kasus pencemaran nama baik di dunia digital. MK mengabulkan sebagian permohonannya dan menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dibatasi maknanya.
"Frasa 'orang lain' dalam ketentuan tersebut harus dimaknai tidak termasuk lembaga negara, pemerintah, korporasi, kelompok, profesi, atau jabatan tertentu," tegas MK, seperti dilaporkan Tempo.co.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi putusan ini dengan mengingatkan masyarakat agar tetap bertanggung jawab dalam berekspresi. "Kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, menghormati hak orang lain, dan berdasarkan fakta, bukan kebencian," ujarnya, dikutip dari Detik.com.
Sumber:
1. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23133&utm_source
2. https://news.detik.com/berita/d-7892587/istana-hormati-mk-putuskan-pasal-pencemaran-nama-baik-tak-berlaku-bagi-institusi?utm_source
3. https://www.tempo.co/hukum/ini-keputusan-mk-tentang-serangan-terhadap-nama-baik-orang-lain-di-uu-ite-1294702?utm_source
Komentar (0)