Ganto.co – Khalayak publik yang tergabung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Trend Asia, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), para akademisi, mahasiswa, aktivis lingkungan, komunitas seni, dan masyarakat sipil se Sumatera Barat memenuhi ruang diskusi publik bertajuk "Senandung Ombilin – Menanti Pencabutan Izin PLTU Ombilin" di Otto Kopi Padang, Minggu (19/1).
Acara ini menampilkan diskusi umum, penampilan musik solo dan band oleh sejumlah musisi Kota Padang, dan pameran foto mengenai dampak dan kerusakan yang ditimbulkan PLTU Ombilin.
Perwakilan dari LBH Padang, Diki Rafiki, menyatakan bahwa persoalan PLTU Ombilin ini bukan hal baru.
"Persoalan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU Ombilin) yang berada di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, bukan hari ini saja, namun sudah ada sejak awal tahun 2000-an, " ujarnya.
Sementara itu Novita Indri, selaku pembicara dari Trend Asia menyoroti tentang ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil batubara.
"PLTU Ombilin berfungsi sebagai pembangkit listrik, namun sumber energi bahan bakar batubara sangat merusak. Di Indonesia, sekitar 70% listrik kita dari batubara, sehingga kita masih sangat bergantung," ungkap Novi.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand), Rozidateno, menyayangkan kurangnya kepekaan masyarakat dalam isu ini.
"Situasi saat ini sedang tidak baik-baik saja, sayangnya kita tak merasakan hal yang demikian. Berapa banyak dari kita yang punya kegelisahan dan peduli dengan isu ini? Kesadaran itu tidak menjadi sesuatu yang masif. Kita terjebak dengan kesibukan pribadi masing-masing," pungkas Rozi.
Diketahui, sidang putusan pencabutan izin PLTU Ombilin oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan digelar pada tanggal 21 Januari 2025, dan Novi berharap hakim memutuskan kemenangan di pihak warga.
"Kami menantikan dan berharap sekali hakim bisa memutuskan kemenangan di pihak warga," tutup Novi.
Komentar (0)