9. Tingkatkan transparansi alokasi formasi PPPK dan CPNS yang diajukan oleh pemerintah daerah, dengan melibatkan masyarakat dan organisasi profesi guru dalam proses perencanaan.
10. Alihkan sebagian dana besar pendidikan yang saat ini teralokasikan untuk program nonprioritas ke program peningkatan kesejahteraan guru dan pengembangan kualitas pendidikan.
11. Audit penggunaan anggaran pendidikan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan manfaatnya langsung dirasakan oleh para guru dan siswa.
12. Menuntut pemerintah jaminan sosial yang lebih komprehensif untuk semua guru, termasuk honorer, mencakup asuransi kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, dan pensiun yang layak.
13. Menuntut pemerintah untuk merivisi Pasal 54 UU Perlindungan Anak yang membatasi tindakan disiplin guru, untuk memberikan keseimbangan antara perlindungan anak dan perlindungan profesi guru.
Komentar (0)