Ganto.co - Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan sosialisasi program ketenagakerjaan di Auditorium UNP pada Rabu, (25/ 09/2024). Acara ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada calon wisudawan sebelum mereka terjun ke dunia kerja. Salah satu pemateri yang hadir adalah Alan Pura Wincy, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang menyampaikan informasi terkait hak-hak pekerja.
Dalam presentasinya, Alan menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU 40 Tahun 2004.
"Negara kita memiliki enam jenis jaminan sosial, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kesehatan nasional," ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman mengenai hak normatif ini, yang merupakan hak dasar setiap pekerja di Indonesia.
"Semua pekerja dan pengusaha wajib mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah hak normatif yang perlu diketahui oleh calon wisudawan," imbuhnya.
Alan kemudian menjelaskan lebih lanjut tentang jaminan kecelakaan kerja, yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari saat berangkat kerja hingga pulang ke rumah.
"Jaminan kecelakaan kerja adalah perlindungan dari saat Anda berangkat kerja hingga pulang ke rumah. Jika terjadi kecelakaan, Anda akan mendapatkan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), di mana Anda tetap menerima gaji 100% di tahun pertama dan 50% di tahun berikutnya," tegasnya.
Ia melanjutkan dengan membahas jaminan kematian, yang memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal, baik di tempat kerja maupun di luar tempat kerja, sebesar 42 juta rupiah.
"Termasuk dalam hal ini adalah kematian akibat bunuh diri," jelasnya.
Mengenai jaminan hari tua, Alan menjelaskan bahwa program ini berfungsi sebagai tabungan untuk masa depan.
"Setelah berhenti bekerja, Anda berhak untuk mengambil jaminan hari tua Anda," ujarnya.
Dalam pemaparan selanjutnya, Ia menjelaskan tentang jaminan pensiun, di mana peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan uang pensiunan saat memasuki masa pensiun. Selain itu, jika peserta meninggal, dua orang anak akan menerima uang pensiunan sampai usia 23 tahun.
Ia juga menambahkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan memberikan uang tunai selama maksimal enam bulan setelah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Manfaat uang tunai ini diberikan kepada peserta yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat," ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Ia berharap calon wisudawan dapat memahami hak dan tanggung jawab mereka sebagai pekerja, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memasuki dunia kerja.
Komentar (0)