Ganto.co - Hari keempat diselenggarakan, Minangkabau Halal Festival (MHF) 2024 adakan Workshop Moslem Youth Conference dengan tema "Halal Lifestyle : Mainstreaming For Good Vibes" bersama Koordinator Pusat Halal UIN Iman Bonjol Padang, Huriyatul Akmal. M.Si, dan Mhd. Fany Al-farisi di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Minggu (2/6).
Selaku pembica pertama, Koordinator Pusat Halal UIN Iman Bonjol Padang, Huriyatul Akmal. M.Si, menyatakan halal awareness menarik diperbincangkan karena dalam memproduksi produk menghadapi tantangan yang luar biasa.
"Halal awareness menarik untuk diperbincangkan, karena banyak produk yang menurut kita sudah halal, tapi dalam proses produksinya menghadapi tantangan yang luar biasa, contohnya bakso, bakso ini proses memproduksinya lumayan panjang, mulai dari penyembelihan, pembersihan, proses penggilingan daging, dan pengolahan penjual baksonya," jelasnya.
Lebih lanjut, Akmal menyampaikan di Sumatera Barat perlu mengukur ulang mengenai halal awareness, khususnya bagi pelaku usaha.
"Mengenai halal awareness di Sumatera Barat (Sumbar) perlu diukur ulang, khususnya bagi pelaku usaha, apakah halal ini menjadi top listnya ketika membeli produk untuk produksi usahanya," ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Akmal mengatakan di Sumbar masih banyak pelaku usaha yang melawan mengenai sertifikasi halal karena adanya anggapan apa yang dijualnya sudah halal.
"Di Sumbar pelaku usaha masih melawan mengenai sertifikasi halal, karena menganggap apa yang dijualnya sudah halal, disatu sisi bagus, tapi ia harus mampu meyakinkan konsumen, yang dijualnya sudah memenuhi standar halal, misalnya cara ia masak, menyimpan dan menyajikan produk yang dijualnya," ucapnya.
Sementara itu, Mhd. Fany Al-farisi menyampaikan cara mengubah halal awareness menjadi lifestyle dimulai dari ilmu pengetahuan.
"Mengubah halal awareness menjadi lifestyle dimulai dari ilmu pengetahuan, jika sudah memahami ilmu pengetahuannya maka nanti menjadi kebiasaan," Jelasnya.
Terakhir, Koordinator Pusat Halal UIN Iman Bonjol Padang, Huriyatul Akmal. M.Si menyampaikan, seluruh pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi halal berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang jaminan produk halal.
Komentar (0)