Ganto.co - Sejumlah Lembaga Pers di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) yang tergabung dalam "Koalisi Kebebasan Pers Sumbar" melakukan aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya, Kota Padang, Jumat (25/5).
Mereka menolak revisi Undang-Undang (UU) penyiaran yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut mereka, beberapa pasal dianggap mengancam kebebasan pers.
Salah satu termuat dalam pasal 50B ayat (2) huruf c. Point itu menyatakan standar isi siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"Investigasi ini ialah Muruah jurnalisme. Kalau penayangan eksklusif cuplikan investigasi ini dilarang, hal ini bukan dibatasi lagi tetapi kebebasan Pers sudah diberungus. Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran yang berdampak terhadap kebebasan Pers," kata perwakilan komisi Pers Sumbar Fahri Hamzah di lokasi.
Fahri menegaskan investigasi merupakan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU. Ia pun menyatakan revisi RUU penyiaran ini menghambat kebebasan Pers pada konten investigasi.
"Larangan cuplikan hasil liputan jurnalisme investigasi ini tentu mengancam kebebasan Pers. Maka kami perwakilan koalisi Pers Sumatra Barat dengan tegas menolak RUU penyiaran tersebut," ucapnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Novia Harlina juga menyatakan penolakannya atas Revisi RUU penyiaran yang mengancam kebebasan Pers.
"UU itu berpeluang untuk menjadi penghambat sumber informasi terhadap masyarakat," ujarnya.
Selain itu, kebijakan pada RUU penyiaran juga menutup peran Dewan Pers sebagai badan independen sekaligus solusi sengketa Pers.
"Pemerintah harus mempertimbangkan pasal-pasal yang bermasalah serta mengevaluasi pasal yang memicu dampak kontravensi," harapnya.
Komentar (0)