Ganto.co -Beberapa hari yang lalu, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Padang (UNP) dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait Surat Keputusan MWA UNP Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa MWA diduga melakukan kesalahan penafsiran ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 114 Pasal 36 i Tahun 2021 yang mengatur syarat calon rektor, yakni minimal pernah menjabat sebagai kepala departemen selama dua tahun.
Menanggapi Laporan tersebut Prof. Dr. Z. Mawardi Effendi, M.Pd. selaku ketua MWA menegaskan bahwa tidak ada kekeliruan dalam menafsirkan PP Nomor 114 Pasal 36 i Tahun 2021 dan Pasal 4 huruf i Peraturan MWA UNP Nomor 1 Tahun 2023.
"MWA dianggap salah menafsirkan Pasal 4 huruf i mengenai persyaratan minimal kepala jurusan. Kami bertanya, jika ada pejabat di tingkat yang lebih tinggi, misalnya dari lembaga penelitian dengan tujuh kepala pusat, apakah dia memenuhi syarat atau tidak. Hal ini sudah kami diskusikan di MWA. Menurut kami, bisa, karena dahulu kepala pusat bahkan setara dengan wakil dekan," ucapnya saat diwawancarai Ganto, Senin (20/5).
Lebih lanjut, Prof. Mawardi juga menyatakan bahwa Peraturan MWA telah didiskusikan dengan baik dan melibatkan banyak tokoh dan anggota, termasuk perwakilan kementerian, rektor, staf akademik, masyarakat, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni.
"Kami tidak sembarangan dalam membuat peraturan tersebut. Wakil menteri bahkan datang ke sini, dan kami sepakat bahwa calon rektor yang memiliki pengalaman sebagai kepala pusat bisa memenuhi persyaratan Pasal 4 huruf i. Artinya, persyaratan minimal kepala jurusan dapat dipenuhi, begitu juga dengan kepala pusat, karena tidak ada penjelasan khusus mengenai itu dalam Pasal tersebut," jelasnya.
Rektor UNP (Periode 2003-2007) itu juga mengatakan bahwa telah dilakukan sosialisasi pemilihan rektor sejak awal mengenai syarat dan peraturan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sejak awal pembuatan peraturan. Peraturan tersebut tidak berubah. Namun, untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat kampus mengenai kepala pusat yang boleh menjadi rektor atau tidak, maka kita perlu mempertimbangkannya. Pasal tersebut hanya menyebutkan yang paling rendah, jadi kami menyatakan bahwa calon yang memiliki pengalaman sebagai kepala pusat memenuhi syarat Pasal 4 huruf i. Jadi, persyaratan minimal sebagai kepala jurusan terpenuhi tanpa ada perubahan," lanjutnya.
Terakhir, Ia menyayangkan mengapa hal ini tidak ditanyakan sebelum terpilihnya Rektor UNP.
"Sebelum itu ditanyakan, bahkan sebelum proses penjaringan, saya telah menyampaikan hal ini di senat. Namun, saat sosialisasi, tidak ada yang bertanya. Ketika sudah dilakukan sosialisasi, penjaringan, penyaringan hingga tiga tahap, dan terpilih satu, baru seminggu kemudian ada yang mengajukan komplain," pungkasnya.
Komentar (0)