Ganto.co - Pasca laporan tiga calon Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) periode 2024-2029 kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait hasil pemilihan rektor pada 15 Mei 2024, Prof. Dr. Ardipal menegaskan bahwa tujuan mereka adalah memastikan regulasi yang berlaku dijalankan dengan benar. Melalui kuasa hukum mereka, Fiqrizain, SH dan Nanda Fazli, SH, Prof. Yohandri, M.Si., Ph.D., Prof. Dr. Ardipal, M.Pd., dan Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si., mempertanyakan Surat Keputusan MWA UNP Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Prof. Dr. Ardipal, M.Pd., dalam wawancaranya bersama Ganto menegaskan bahwa pengaduan ini bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan untuk memastikan regulasi yang berlaku dijalankan dengan benar. Menurutnya, tidak ada masalah dengan hasil awal pemilihan, tetapi belakangan muncul kekhawatiran tentang kelayakan calon yang terpilih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesa (RI) Nomor 114.
"Kami hanya ingin memastikan bahwa regulasi yang berlaku dijalankan dengan benar," ujarnya saat ditemui Ganto di ruang Sidang Departemen Seni, drama, tari dan musik (Sendratasik), Jumat (17/5).
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 mensyaratkan calon rektor memiliki pengalaman sebagai pemimpin jurusan/departemen minimal dua tahun. Ardipal menegaskan, "Jika regulasi MWA benar, silakan dilanjutkan dan dilantik sesuai aturan. Namun, jika tidak benar, sebaiknya ditinjau ulang," tegasnya.
Lebih lanjut, Ardipal mengatakan, "Seluruh Indonesia mensyaratkan minimal seorang rektor telah menjabat sebagai kepala departemen selama dua tahun. Tiba-tiba MWA mengembangkan salah satu ayat di PP, di mana kepala UPT diperbolehkan. Hal tu yang dipertanyakan, kalau memang boleh, tidak apa-apa. Kalau tidak, sebaiknya kita meregulasi peraturan yang ada," tegasnya.
Ardipal juga menekankan jika terdapat regulasi baru atau perubahan aturan, hal tersebut harus segera disosialisasikan kepada seluruh dosen dan calon rektor. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi kebingungan atau pertanyaan mengenai kelayakan calon rektor di masa depan.
"Jika ada kesalahan dan dibiarkan, semuanya bisa diubah tanpa sepengetahuan publik. Kami hanya meninjau ke kementerian, apakah benar atau tidak. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari kementerian," jelasnya.
Saat ditanya tentang tanggapannya terhadap keputusan MWA yang memperbolehkan kepala pusat penelitian, Ardipal menjawab, "Harus ada tanggapan resmi dari kementerian bahwa itu sudah memenuhi syarat dan sesuai. Jika ada regulasi dan perubahan aturan, segera disosialisasikan kepada dosen dan calon rektor," jawabnya
Komentar (0)