M. Hafiz Alhabshy, Gubernur Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP), menanggapi surat keputusan ketetapan nomor 8/UN35.11.2.1.1/TAP/MPMKMUNP/III/2024 dari Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Keluarga Mahasiswa (KM) UNP. Hafiz merilis surat pernyataan pada jam 09.21 WIB di laman media sosial pribadinya, Kamis (7/3).
Dalam pernyataannya, Hafiz membantah tuduhan intervensi terhadap salah satu kandidat calon presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UNP, Dayu Refani. Ada 13 poin yang disoroti Hafiz terkait kasus ini.
Hafiz mengekspresikan kekecewaannya atas dugaan pencemaran nama baiknya sebagai Gubernur FIS UNP. Dia menekankan bahwa langkah yang diambil bersama pimpinan HMD selingkup FIS KM UNP dalam pengambilan kembali berkas bakal calon bukanlah intervensi, melainkan partisipasi dalam mendukung niat baik Dayu Refani serta memastikan kekompakan FIS UNP.
"Saudara Dayu Refani mengajukan berkas pencalonan, belum sempat meminta pendapat kepada kepala departemen dan perwakilan mahasiswa lainnya, menyebabkan miskomunikasi di antara mereka."
Dalam suratnya Hafiz juga menyatakan, terkait penarikan surat itu dilakukan dengan penuh kesadaran oleh yang bersangkutan bukan adanya intervensi seperti yang dituduhkan padanya.
"Pasca bertukar pikiran, Dayu Refani memutuskan untuk menarik kembali berkasnya sebagai bakal calon presiden BEM KM UNP."
Terkait langkah selanjutnya Hafiz akan mengambil langkah hukum yang tertuang dalam poin ke-13 surat pernyataan yang ia rilis.
"Apabila tidak dilakukan oleh MPM KM UNP, sesuai dengan hasil diskusi saya dengan kuasa hukum. Kami akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."
Ia juga menekankan pentingnya agar KM UNP melakukan klarifikasi kepada seluruh masyarakat UNP tentang ketidaksesuaian dalam pengambilan keputusan.
Komentar (0)