Ganto.co - Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar Sidang Pengambilan Keputusan terhadap Kasus Dugaan Intervensi salah satu Bakal Calon (Bacalon) Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UNP tahun 2024 di Ruang Sidang Lantai 3 Rektorat Lama, Selasa (5/3).
MPM KM UNP memutuskan hasil kesepakatan terkait kasus dugaan intervensi Gubernur Fakultas Ilmu Sosial (FIS) dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden BEM KM UNP 2024.
Surat putusan ketetapan MPM KM UNP NO 8/UN35.11.2.1.1/TAP/MPMKM UNP/III/2024 yang dibacakan oleh Ketua Umum MPM, Bagas Juniver dalam sidang paripurna memutuskan dan menetapkan:
Pertama, Saudara terlapor atas nama M. Hafiz Alhabsy terbukti telah melanggar etik dalam kondisi yang sedang menjabat sebagai Gubernur FIS melakukan intervensi terhadap bakal calon presiden mahasiswa (presma) atas nama Dayu Refani bersama tim sukses (timses) dengan cara; Memfasilitasi Dayu Refani dan turut serta dalam mengambil kembali berkas bacalon bersama pimpinan hmd lain selingkup FIS KM UNP.
Kedua, Saudara M. Hafis Alhabsy terbukti telah merugikan balon presma dan wapresma atas nama Dayu Refani dan Indah Kartika atas kesepakatan ilegal yang prosedurnya tidak pernah tercantum dalam Undang-Undang (UU) manapun.
Ketiga, Saudara M. Hafiz Alhabsy telah mengganggu jalannya pemilu dengan tindakan intervensi dan mencederai aturan yang ada sehingga dengan ini saudara Hafiz dikenakan peringatan keras karena telah melanggar etik.
Keempat, Saudara M. Hafiz Alhabsy harus melakukan permintaan maaf secara resmi atas nama Gubernur FIS kepada publik berdasarkan kesalahan yang telah dilakukan.
Kelima, Jika sanksi yang diberikan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan dalam waktu 1x24 jam, maka MPM akan memberikan surat rekomendasi kepada Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) bersama tim khusus MPM untuk memberikan sanksi serius kepada Gubernur FIS atas dasar pelanggaran etik yang telah dilakukan.
Dalam wawancaranya bersama Ganto, Bagas menjelaskan di dalam keputusan yang sudah ditetapkan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf selama 1x24 jam.
"Keputusan yang dikeluarkan, berupa yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf 1x24 jam. Apabila tidak, kami akan membentuk tim khusus dan membuat rekomendasi kepada BPM FIS untuk memberikan sanksi kepada terlapor. Jadi, langkah selanjutnya akan kami diskusikan lagi karena keputusan MPM tidak bisa dari satu pihak," tutupnya.
Komentar (0)