Ganto.co - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencapai syarat memilih tersebar di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili asal.
KPU sendiri mengeluarkan alternatif bagi WNI yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di domisili. Seperti yang tertera di laman/media sosial KPU. Prosedur pemindahan tenpat memilih dapat dilihat melalui media sosial KPU maupun website KPU yaitu kpu.go.id.
Mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) yang berdomisili di luar kota mendapat alternatif untuk tetap memilih dengan adanya solusi yang diberikan oleh KPU ini, dengan mengikuti mekanisme pindah memilih yang sudah di berikan KPU.
Noviar Qodri, mahasiswa Departemen Fisika (NK) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNP yang berasal Provinsi Sumatera Selatan ini, mengatakan dengan adanya mekanisme pindah memilih ini membuat dirinya lebih mudah dalam memilih saat pemilu nanti.
"Tentu itu memudahkan bagi saya dan juga mahasiswa lain yang berasal dari luar Sumatera Barat untuk nyoblos saat pemilu nanti ataupun yang tidak bisa pulang kampung saat tanggal pemilu nanti, jadi mereka tetap bisa memberikan suaranya," ujarnya saat di wawancarai Ganto, Jumat (12/1).
Lain halnya dengan Indah Afina, mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIS) UNP yang berdomisili di Kota Pariaman ini, tetap memilih di kampung halamannya saja.
"Aku sendiri memilih tetap nyoblos di kampung halaman karena tidak ngekos di padang jadi rasanya tidak perlu melakukan mekanisme pindah memilih," ucapnya saat di wawancarai Ganto, Jumat (12/1).
Program KPU ini akan segera di tutup pada tanggal 15 Januari mendatang. KPU sendiri sudah menjelaskan syarat dan mekanisme pengurusan pemindahan memilih ini di website dan sosial media KPU.
Komentar (0)