Ganto.co - Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan kegiatan Subuh Mubarak dengan tema "Beberapa Permasalahan Hukum Keluarga". Acara ini diselenggarakan via luring di Masjid Raya Al-Azhar UNP dan daring viaplatform Zoom Meeting, Jumat (15/12).
Prof. Syahril, M.Sc., Ph.D., selaku Wakil Rektor II dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H., yang telah hadir pada kegiatan ini.
"Terima kasih kepada Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H., yang berkesempatan hadir dalam kegiatan subuh mubarakah ini, semoga ceramah yang disampaikan nanti bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Ustaz Drs. Najamuddin, S.H., M.H., selaku pemateri menyampaikan bahwa, hukum keluarga masih bersifat kependudukan sehingga, penduduk memiliki banyak kartu sedangkan di negara maju hanya pada satu kartu.
"Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak adanya keterlibatan negara," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pernikahan siri terjadi karena adanya permasalahan tidak adanya wali yang sah atau tidak adanya ayah yang sah untuk menikahkan.
"Selain permasalahan wali nikah juga terjadi permasalahan saksi. Saksi nikah juga harus mengetahui keadaan calon mempelai dan bisa mempertanggungjawabkan untuk keabsahan nikah tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, pernikahan siri dapat menimbulkan berbagai dampak merugikan bagi keluarga terdekat di sekelilingnya.
"Masalahnya, pernikahan siri menimbulkan banyak kerugian dari sisi hukum. Baik bagi pasangan suami istri, maupun terhadap keturunannya apabila memiliki anak," ujarnya.
Terakhir, ia mengatakan dalam pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa sah tidaknya perkawinan dikembalikan pada masing-masing kepercayaan. Hal ini karena, jika berbicara pernikahan maka akan masuk ke dalam ranah dimensional, Namun dalam ayat 2, dijelaskan bahwa pernikahan harus tercatat oleh negara.
"Dalam sebuah perkawinan, maka pasti akan muncul hak dan kewajiban suami istri yang juga sudah diatur dalam undang-undang. Maka, negara tidak bisa menjamin apabila pernikahan tidak tercatat," tutupnya.
Komentar (0)