Ganto .co - Unit Kegiatan Wadah Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik (UK-WP2SOSPOL) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan diskusi publik dengan tema "Menerka Nasib Guru Honorer Pasca UU ASN Disahkan" di Ruang Senat lantai 3 Rektorat Lama UNP, Kamis (23/11).
Diskusi publik ini dihadiri oleh dua pemateri, yaitu Gusmira Wita, S.Pd., Gr., M.Pd., selaku mantan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) sekaligus dosen Sosiologi UNP dan Artha Dini Akmal, S.Ap., MPA., selaku dosen Ilmu Admisnistrasi Negara UNP.
Gusmira selaku pemateri pertama mengatakan bahwa, pengesahan Undang–Undang (UU) No.20 Tahun 2023 memberikan harapan baru pada guru honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 memberikan harapan dan kesempatan baru guru honorer untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK, dan juga dengan adanya UU ini paling lambat bulan Desember tahun 2024 nanti tidak ada lagi tenaga honorer," ujarnya.
Ia juga menjelaskan fakta di lapangan terkait masalah guru ini cukup komplit, terutama masalah guru honorer, keterbatasan guru, dan kesejahteraan guru.
"Jika dilihat fakta di lapangan masalah guru cukup komplit, terutama masalah guru honorer, keterbatasan guru, dan kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru tidak hanya dilihat secara materil tetapi juga secara immateril. Kalau secara meteril mungkin dengan ditetapkannya UU ini guru bisa mendapatkan kesejahteraan," paparnya.
Artha Dini Akmal, S.Ap., MPA., selaku pemateri kedua pada acara ini menjelaskan adanya kontroversi pengesahan UU ASN.
"Pengesahan UU ASN terbaru ini ada kontroversinya, adanya tuntutan terhadap aturan tenaga honorer, pada November 2023 sudah di hapuskan. banyak yang demo dan mempertanyakan bagaimana nasib tenaga honorer, apakah ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal untuk tenaga honorer. Maka dari itu Oktober 2023 UU tersebut disahkan, sehingga formulasi kebijakannya atau perancangan UU itu terkesan terburu–buru," ujarnya
Ia juga menambahkan, ketika dilihat dari sudut pandang Ilmu Administrasi Negara jika sebuah UU sudah disahkan, maka sudah tidak bisa lagi menggugat UU tersebut, kecuali masih dalam Rancangan Undang–Undang (RUU).
"Dari sudut pandang Ilmu Administrasi Negara, kalau sebuah UU sudah disahkan, itu kita sudah tidak bisa lagi menggugat UU itu, karena sudah sah secara hukum. Kecuali UU itu masih dalam bentuk RUU," jelasnya.
Terakhir, ia mengatakan jika ingin negara kita maju, maka harus menjadikan pengembangan sumber daya manusia menjadi investasi jangka panjang, salah satunya dengan menyejahterakan guru.
"Kalau mau negara kita maju, maka harus menjadikan pengembangan sumber daya manusia menjadi investasi jangka panjang, salah satunya dengan menyejahterakan guru," tutupnya.
Komentar (0)