Ganto.co - Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Soskam) Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Arief, SST., SH., M.Si., Ak., CA, CFE., sebut titip absen merupakan salah satu bentuk korupsi. Hal tersebut disampaikannya pada Kuliah Umum Anti Korupsi di Gedung Auditorium UNP, Sabtu (14/10).
Amir Arief juga menyebutkan lingkungan kampus tak luput dari tindakan korupsi.
"Perilaku koruptif di kalangan mahasiswa adalah titip absen, plagiat, proposal palsu, kebiasaan suap, mark up uang kuliah atau buku, penyalahgunaan dana beasiswa, terlambat dan mencontek," ungkapnya.
Amir Arief mengatakan korupsi ada dua macam, yaitu korupsi pelanggaran hukum dan korupsi perilaku curang.
"Korupsi terbagi menjadi dua, yaitu korupsi sebagai pelanggaran hukum dan korupsi sebagai perilaku curang atau koruptif. Terlambat, tindak pidananya memang tidak ada di undang-undang tapi yang pasti sudah melanggar ketentuan, etika, kepatutan dan yang pasti melanggar diri sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat empat alasan orang bisa berbuat curang yaitu kekuasaan, rasionalisasi, kesempatan, dan tekanan dari internal.
"Penyebab pertama orang berbuat curang adalah adanya kekuasaan, semakin mempunyai kekuasaan maka ada tendensi untuk curang. Kedua, rasionalisasi atau pembenaran atas perbuatan yang dilakukan. Ketiga, karena ada kesempatan. Dan yang terakhir adalah ditekan, baik itu ditekan oleh kantor, atasan, atau senior untuk curang," jelasnya.
Terakhir, ia mengatakan lingkungan menjadi salah satu faktor yang penting dalam integritas perguruan tinggi.
"Buatlah circle yang nyaman untuk kita semua yang suportif dan mendukung keteladanan, integritas harus ada tindakan faktual perguruan tinggi sebagai pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Penanaman sikap dan perilaku termasuk integrasi di mata kuliah, UNP sudah lama bersama KPK membangun mata kuliah kurikulum anti korupsi," tutupnya.
Komentar (0)