11. Pemerintah harus komitmen dalam melakukan pengendalian untuk melindungi lahan pertanian agar swasembada pangan dapat terwujud, seperti dengan terus meningkatkan jumlah lahan sawah yang dilindungi dan melarang pengalihan lahan baku sawah.
12. Pemerintah harus mengendalikan pembangunan dan mempertimbangkan izin pembangunan perumahan secara tegas dan jelas yang dialih fungsikan dari lahan pertanian.
13. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan pemantauan, serta memiliki lembaga dan tim yang dapat bertanggung jawab terkait masalah fungsi lahan.
14. Pemerintah harus menyelesaikan masalah konflik agraria di Sumbar yang mengancam lahan masyarakat, serta penyelesaian masalah alih fungsi lahan yang semakin mengkhawatirkan.
Komentar (0)