Sejak semua unit kegiatan di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) mendapatkan kesempatan bebas mengakses internet di kampus, keamanan pengguna pun semakin ditingkatkan oleh Unit Pelayanan Teknis Pusat Komputer Universitas Negeri Padang (UPT Puskom UNP). Setiap pengguna, sebelum log in diharuskan memasukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sebagai user name dan passwordnya.
Keadaan ini berbeda ketika mengakses internet di tingkat fakultas atau jurusan. Setiap mahasiswa ataupun tidak bebas memanfaatkan internet gratis di sekitar fakultas yang masih dalam rangenya. Fera Novia, mahasiswa Sastra Indonesia TM 2007 yang acapkali memanfaatkan internet gratis di kampus mengaku tidak kesulitan ketika mengakses internet di sekitar fakultas atau jurusan. "Hanya mengaktifkan wifi laptop," ujarnya, Sabtu (2/10) lalu.
Hal ini berbeda dengan salah satu pengurus unit kegiatan di PKM UNP. Sumber yang enggan disebutkan namanya ini, mengaku kesulitan mengakses internet dengan prosedur yang tergolong berbeda tersebut. "Aneh saja, masa mau akses internet harus menyertakan NIM terlebih dahulu," jelasnya, Selasa (5/10) lalu di sekitar PKM. Ia menambahkan, aturan baru ini tentu menyulitkan alumni yang secara administrasi tak terdaftar lagi di UNP.
Tujuan diberlakukannya menggunakan NIM ketika mengakses internet di sekitar PKM, menurut Kepala UPT Puskom UNP, Drs. Yushamdi, untuk menghindari pengaksesan situs-situs yang tidak sepatutnya diakses oleh mahasiswa. "Ya, situs-situs yang bermuatan negatif," ujarnya, Selasa (12/10) lalu di ruangannya.
Ia menambahkan, jika selama ini hanya SKK Ganto yang diberi izin mengakses internet, namun setelah banyaknya keinginan bagi unit-unit kegiatan lain untuk mengakses internet di sekretariat-sekretariat mereka, maka pihak Puskom menerapkan semacam aturan tersendiri. "Hal ini agar siapa yang mengakses situs negatif bisa langsung terdeteksi pelakunya," ucapnya.
Sebenarnya, tambah Yushamdi, aturan ini sudah tidak sepatutnya diterapkan bagi kalangan mahasiswa. Hal ini berhubungan dengan mahasiswa yang sudah bisa mandiri dan menentukan mana yang patut dan pantas dilakukan serta mana yang tidak pantas dilakukan. Kebebasan yang diberikan untuk mengakses internet sebaiknya digunakan dengan sepantasnya. "Internet itu sarana belajar menunjang perkuliahan, bukan sebaliknya," terang Yushamdi.
Selain itu tambahnya, pemberlakuan NIM ketika mengakses internet, tidak menutup kemungkinan juga diterapkan ditingkat fakultas dan jurusan. "Bisa saja suatu hari kelak, pemanfaatan akses internet akan semakin diperketat," pungkasnya.
Ganto/Adek
Komentar (0)