"Kami telah mengeluarkan sertifikat sebanyak 990 tersebar di seluruh Sumbar. Sudah terdaftar 762 sertifikat halal di komisi satwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembuatannya hanya memakan waktu selama 12 hari pengerjaan. Perminggunya kami sanggup untuk menerbitkan sebanyak 30 sampai 50 sertifikat halal," jelasnya.
Terakhir, Edi menambahkan jika ingin mengurus sertifikat halal secara gratis maka disarankan untuk mengurusnya di LP3H.
"Tambahan informasi untuk pelaku usaha jika mengurus sertifikat halal di LPH tentunya akan dikenakan biaya, tetapi jika di LP3H seperti yang dikatakan bapak Dr. Ikrar pengurusan sertifikat akan secara gratis," tutupnya.
Komentar (0)