"Negara memang tidak ingin warga negaranya cerdas, karena negara sulit melakukan pemanfaatan jika mereka cerdas" (Feri Amsari, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Unand).
Mengusung tema "Menggagas Bentuk Ideal Perguruan Tinggi di Era Globalisai", Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM & PK) Universitas Andalas mengadakan seminar dengan menghadirkan seorang pemateri tingkat nasional, Bambang Wisudo, seorang wartawan senior dan pernah bekerja di media Kompas. Tiga pemateri lainnya yakni: Wahyudi Djafar (Peneliti Hukum dan HAM ELSAM), Feri Amsari, S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum Unand), serta Rocky Septiari (Wakil Ketua LAM & PK).
Dalam ulasan singkatnya, Rocky sebegai pemateri pertama menyampaikan bahwa dalam UU PT terdapat penyelewengan terhadap otonomi universitas. "PT berstatus badan Hukum bertujuan agar universitas bisa mengelola keuangan sendiri", tuturnya Senin (1/4). Pemateri kedua, yakni Bambang Wisudo menyampaikan bahwa universitas hanyalah penghasil tukang. "Jika ditanya apa tujuan masuk perguruan tinggi, pasti kebanyakan menjawab untuk mendapatkan pekerjaan", ungkapnya. Ia menuturkan 3 hal penentu mutu Perguruan Tinggi ialah: Interaksi yang baik dan intens antara dosen dan mahasiswa, lalu adanya perpustakaan yang kuat dan bermanfaat, serta laboratorium untuk mahasiswa praktek. Selanjutnya Wahyudi Djafar mengutarakan bahwa Perguruan Tinggi Negeri sebenarnya menjadi masalah besar bagi pemerintah, makanya secara tidak langsung terlihat PTN mulai ditinggalkan dan berbanding terbalik dengan peng-ekspansi-an (peningkatan) jumlah PTS. Pemateri terakhir, Feri Amsari membuka materi diskusi bagiannya dengan sebuah kutipan: "Kehadiran UU PT merupakan sebuah kejahatan konstitusional". Ia menambahkan pada UU PT terdapat kejahatan perencanaan dari penggagas dan dibalik itu ada kepentingan bisnis.
Terkait latar belakang pengangkatan acara ini, M. Charis Adyatma selaku ketua pelaksana menuturkan sehubungan dengan GR UU PT sudah memasuki tahapan perumusan putusan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia diserahkan kepada mekanisme pasar. Makanya saat ini diadakan diskusi agar dalam GR nanti mahasiswa sudah memiliki konsep yang jelas tentang UU PT. "Dan memang diharapkan MK menolak UU PT", tutupnya. Via
Komentar (0)