Ganto.co - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menghadirkan Asyifa Ramadhani selaku Koordinator Isu Penyimpangan Seksual FP BEM-SI dalam diskusi publik Forum Perempuan yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, Senin (31/10).
Asyifa mengatakan bahwa kasus penyimpangan seksual terus bertambah Berdasarkan laporan LGBT Nasional Indonesia tahun 2013, organisasi LGBT terus berkembang di Indonesia yaitu terdapat 119 organisasi yang tersebar pada 28 provinsi dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.
"Tahun 2009 total penyimpangan seksual ada 800.000 jiwa dan pada tahun 2012 jumlahnya meningkat menjadi 1.095.970" ujarnya.
Lebih lanjut, Syifa juga menjelaskan hukum mengenai LGBT yang terdapat dalam Pasal 292 KUHP, Pasal 492 RUU KUHP, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dan Pasal 5 ayat (3) UU Pornografi.
"Pada pasal 292 KUHP menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku persetubuhan dengan sejenis kelamin dengan orang belum dewasa yaitu dikenakan penjara paling lama lima tahun. Lebih lanjut dalam pasal 492 RUU KUHP, hanya melarang persetubuhan sejenis kelamin dengan orang belum mencapai 18 tahun dikenakan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan tujuh tahun paling lama".
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan mengatur secara jelas dengan syarat perkawinan diantaranya harus dengan lawan jenis. Pasal 5 ayat (3) UU Pornografi mengenai pelarangan atas tindakan seksual, penetrasi dan hubungan seks pada pasangan sejenis, anak-anak, orang meninggal, dan hewan.
"Tindakan preventif yang dapat dilakukan seperti pola asuh keluarga, penanaman nilai dan norma yang kuat, serta berkepribadian kuat dan teguh," tutupnya.
Komentar (0)