Asri menegaskan mahasiswa harus mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi.
"Surat ini untuk mengunci bahwa perguruan tinggi mendukung mahasiswanya untuk masuk ke program kampus mengajar dan juga akan memberikan konversi sks sebesar 20 sks," jelasnya.
Sejak diluncurkan pada tahun 2020, Program Kampus mengajar sudah berhasil menyelenggarakan penugasan untuk peserta mahasiswa di Kampus Mengajar hingga angkatan keempat yang saat ini sedang berlangsung.
Lebih dari 150.000 mahasiswa dari 955 perguruan tinggi mendaftar dan lebih dari 70.000 mahasiswa menjadi peserta program Kampus Mengajar dan diterjunkan ke lebih dari 15.000 sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Komentar (0)