Ganto.co - Unit Kegiatan Wadah Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik (WP2SOSPOL) melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (25/8).
Dalam aksi ini, ada empat tuntutan diantaranya yaitu hapuskan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, hapuskan pasal penghinaan terhadap pemerintah, hapuskan pasal penghinaan terhadap kekuasan umum dan lembaga negara, dan tinjau ulang pasal kontraversional di dalam RKUHP.
Ketua Umum WP2SOSPOL Rio Vernando mengungkapkan, Sebenarnya dalam RKUHP ini banyak sekali pasal-pasal yang bermasalah.
"Kita mesti menolak pengesahan Undang-undang ini, berkaca pada hari ini, pemerintah tidak lagi mendengarkan suara kita, mereka tidak lagi menghargai bagaimana kita berpendapat, mereka tidak merasakan bagaimana perihnya hidup dibawah," ujarnya.
Lebih lanjut, Rio berharap agar aksi yang mereka lakukan dapat ditindaklanjuti.
"Harapannya kami akan terus melakukan penolakan. Jika hari ini aksi kami tidak ditindaklanjuti kami akan melakukan aksi lagi dengan masa yang lebih banyak," tutupnya.
Peserta yang tergabung dalam aksi ini sebanyak 50 orang lebih dari internal WP2SOSPOL.
Komentar (0)