Lebih lanjut, Yarmis juga memaparkan masalah belajar seperti mahasiswa yang tidak tahu cara efektif untuk belajar, mahasiswa yang belum juga tamat-tamat kuliah, atau memiliki IP yang sedikit dan tidak memenuhi syarat. Permasalahan ini bisa dikonsultasikan dengan konselor di UPT Pelayanan BK.
"Ataupun mahasiswa bisa mendiskusikan bahwa ia adalah korban dari orang tua yang sudah bercerai misalnya, atau orang tuanya di Rumah sering bertengkar jadi tidak ada harmonisasi di dalam keluarga, itu bisa dibahas di sini dengan konselor-konselor yang cocok atau sesuai," sambungnya.
Mahasiswa tidak perlu takut akan privasinya jadi tersebar, karena bimbingan dan konseling itu memegang asas kerahasiaan.
"Jadi masalah-masalah yang dibahas ini tidak akan diuber ke orang lain," ucap Yarmis.
Alumni atau mahasiswa yang sudah menamatkan kuliahnya di UNP juga bisa mendapatkan pelayanan di UPT Pelayanan BK. Akan tetapi, ditinjau dulu proporsinya.
Tidak terbatas itu, masyarakat seperti masyarakat luar kampus atau dari perguruan tinggi lain juga dapat menggunakan pelayanan di UPT Pelayanan BK ini. Dengan syarat yaitu terdaftar untuk mengikuti pelayanan dan setuju dengan waktu yang disediakan oleh UPT Pelayanan BK.
Bagi yang ingin mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi formulir sebagai registrasi diri.
"Akan diregistrasi nama, mahasiswa atau apa statusnya, butuh layanan apa, ada identifikasi umum masalah yang mau dibahas,mau konseling dengan siapa, dapat informasi dari mana itu ada diisiannya. Kalau setuju nanti akan kita follow up, tindak lanjuti," tutur Yarmis.
Pada tahun 2022 ini, UPT Pelayanan BK memiliki koordinator pelayanan BK di masing-masing fakultas. Jadi, di setiap fakultas memiliki satu orang konselor yang menjadi wakil pelayanan BK.
Jika perwakilan fakultas ini tidak bisa melakukan pelayanan yang lebih lagi, maka bisa dirujuk langsung ke UPT Pelayanan BK.
Pelayanan khusus untuk mahasiswa UNP tidak dipungut biaya. Sementara untuk masyarakat luar, ada sedikit biaya yang dikeluarkan.
"Untuk masyarakat luar kita memang tidak mungkin free seperti mahasiswa. Mungkin masyarakat luar tersebut ada yang dari orang tua mahasiswa yang dia mendiskusikan masalah anaknya, itu mereka tidak membayar. Tetapi kalau betul-betul mereka luarnya itu tidak ada ikatan dengan kampus kita, kita sampaikan ada sedikit biaya yang dibayarkan," ucap Yarmis.
UPT Pelayanan BK juga menjalin kerja sama dengan pemerintah yaitu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2021.
"Kerja sama tersebut dalam rangka bagaimana mahasiswa UNP ini menjadi penggiat UNP bersinar," terang Yarmis.
Kepala UPT Pelayanan BK menghimbau kepada seluruh civitas academica UNP untuk memanfaatkan keberadaan UPT ini
Komentar (0)