Ganto.co - Universitas Jember menggelar seminar nasional yang diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting, Kamis (18/8).
Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono., mengatakan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan untuk membatasi kritik. Melainkan, karena setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya. Pasal ini sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.
Bayu juga mengatakan bahwa RKUHP saat ini belum sejalan dan tertinggal dengan berbagai perkembangan tindak pidana yang senantiasa berkembang, apalagi teknologi informasi yang berkembang secara pesat tentu ini menunjukkan bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap kondisi yang ada.
"Inisiasi untuk melakukan pembaharuan RKUHP ini sudah berjalan ini juga sekaligus sebagai bentuk satu kedaulatan pemerintahan indonesia dalam membentuk negerinya sendiri tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwakita semua bangsa Indonesia berkeinginan RKUHP ini dapat disahkan dalam rangka memberi kepastian hukum terkait perkembangan tindak pidana yang perlu kita sesuaikan dengan perkembangan zaman.
"RKUHP harus disesuaikan dengan masyarakat Indonesia dan tentu beriontasi tindak pidana modern yaitu keadilan resorfatif dan keadilan rehabilitatif," tambahnya.
Namun demikian, bagi pihak yang kontra, pasal penghinaan presiden atau wakil presiden dalam RKUHP sangat berbahaya karena dapat digunakan sebagai alat negara untuk membungkam masyarakat yang melontarkan kritikan kepada pemerintah.
"Pihak yang kontra trauma dengan praktik hukum masa silam yang menjadikan tukang kritik sebagai target dikriminalkan," tutupnya.
Komentar (0)