Enam orang mahasiswa Universitas Negeri Andalas (Unand) yang bertindak sebagai penggugat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adakan konferensi pers pada Kamis (31/1). Konferensi pers yang bertempatkan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Kota Padang ini membahas mengenai permohonan mahasiswa Unand terhadap MK untuk melakukan pengujian terhadap lima pasal; Pasal 50, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 76. Juga mengenai keberangkatan mereka ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Keenam penggugat tersebut atau disebut juga tim pemohon yaitu M. Nurul Fajri, Candra Feri Caniago, Depitriadi, Roki Septiari, Armana Fransiska, dan Agus Sudarta Pratama akan berangkat menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Minggu (3/2).
Gagalnya sidang via video conference antara pihak penggugat dengan pihak MK mengakibatkan keenam penggugat ini diwajibkan oleh MK untuk menghadiri sidang secara langsung disana. Lebih jelasnya, mereka menggugat pasal-pasal tersebut karena menurut pemohon, Undang-Undang Pendidikan Tinggi merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab Negara dalam hal mendanai perguruan tinggi. Permasalahan lain dapat terlihat seperti pada Pasal 74 ayat (1) UUPT. Para penggugat ini beranggapan bahwa pasal ini hanya meng-cover atau menjamin calon mahasiswa baru yang kurang mampu secara ekonomi yang berpotensi akademik tinggi, dalam bahasa lain "pintar", tapi kurang mampu. Sehingga bagi calon mahasiswa yang berpotensi akademik rendah akan sulit mendapatkan akses ke perguruan tinggi.
Konferensi pers yang sempat tertunda beberapa jam ini juga dihadiri oleh beberapa mahasiswa Unand yang turut mendukung penggugatan. Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan ini datang atas nama organisasi seperti UKM Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Unand, Kerajaan Kritis Limau Manis (Kaki Lima), dan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Fakultas Hukum Unand. Mahasiswa ini menyebut diri mereka sebagai tim non litigasi. Rencananya, tim ini akan berunjuk rasa pada Minggu (3/2)sebagai bentuk dukungan mereka terhadap enam orang yang berangkat ke MK. "Mungkin akan ada long march juga," ujar Melisa, mahasiswa Unand yang juga anggota Kaki Lima, Kamis (31/1). Usai konferensi pers ini, tim non litigasi melanjutkan dengan aksi tanda tangan di atas bentangan kain putih. Meding, Fidi
Komentar (0)