Ganto.co - Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Adigama Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanegara (Untar) mengadakan webinar jurnalistik nasional dengan tema "Peran Media dalam Memberitakan Kasus Kekerasan Seksual: Kenali, Cegah, dan Laporkan" melalui platform Zoom Meeting, Sabtu (16/4).
Webinar ini menghadirkan Nani Afrida Ketua Bidang Gender AJI Indonesia sebagai pemateri. Dalam webinar ini, Nani membahas mengenai "Media dan Kekerasan Seksual".
Nani mengatakan, berdasarkan kode etik jurnalistik dewan pers pasal 5 wartawan Indonesia tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
"Terutama anak, kadang anak bukan hanya sebagai korban,tetapi bisa juga sebagai pelaku, maka identitas anak yang menjadi pelaku tidak boleh disebarkan atau disiarkan, namun terkadang juga ada media yang membocorkannya, seperti membocorkan dimana sekolah si anak yang menjadi pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Nani mengatakan jika ada penyimpangan atau kesalahan mengenai berita yang disiarkan maka wartawan tersebut harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca atau pendengar.
"Wartawan yang bersangkutan harus segera minta maaf, baik ada atau tidaknya teguran dari pihak luar," ujarnya.
Selain itu, Nani mengatakan dari sekian banyak jenis kekerasan seksual, ada lima bentuk kekerasan seksual yang paling sering dibahas di media, antara lain perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, dan prostitusi paksa.
"Perlu kerja keras untuk mengawal kasus kekerasan seksual, jurnalis perlu banyak pelatihan agar bisa berlaku adil kepada korban dalam menulis berita," tutupnya.
Komentar (0)