Ganto.co - Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor /1132/UN35/KP/2022 terdapat perubahan dalam penyebutan jurusan menjadi departemen. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Ganefri, Ph.D, pada Jumat (18/3).
Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 3 Tentang Fakultas dinyatakan bahwa fakultas terdiri atas a. Dekan; b. Wakil Dekan; c. Senat Akademik Fakultas (SAF); d. Departemen; e. Laboratorium/bengkel/studio; f. Bagian Umum; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Perubahan hanya terjadi pada penamaan Jurusan yang diganti menjadi departemen. Sedangkan penamaan bagian lainnya dari fakultas tetap memiliki nama yang sama, sehingga segala bentuk penamaan yang sebelumnya melibatkan kata "jurusan" harus diubah menjadi "departemen".
Informasi ini diperkuat oleh salah satu dosen Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Departemen Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah, Tressyalina. Melalui pesan suara, Tressyalina menyampaikan informasi ini agar diperhatikan oleh mahasiswa terkait penggunaan nama departemen kepada mahasiswa yang disebarkan melalui grup-grup kelas.
"Nama jurusan kita itu diganti dengan departemen sehingga menjadi Departemen Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah," ujarnya melalui pesan suara pada Kamis (24/3).
Lebih lanjut, penamaan departemen ini juga turut digunakan pada penamaan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan yang berubah menjadi Ketua Departemen dan Sekretaris Departemen.
"Mulai saat ini silahkan diperhatikan penggunaan kata jurusan diganti menjadi departemen pada setiap surat-surat ataupun proposal, " jelasnya.
Komentar (0)