Afdal juga menyoroti pemukulan pada dua wartawan LPM Lintas pasca diterbitkannya majalah yang mengangkat isu pelecehan seksual di lingkungan kampus IAIN Ambon tersebut.
"Pemukulan yang terjadi pada dua jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan UUD, ini harus diusut tuntas," tegasnya.
Di akhir, Afdal berharap seluruh Lembaga Pers Mahasiswa menguatkan barisan untuk tetap membela kebenaran dan dukungan untuk LPM Lintas.
"Saya harap Persma seluruh Indonesia tetap mengawal sampai tuntas kasus ini, dan tetap menguatkan barisan dalam memberikan dukungan pada LPM Lintas di Ambon," tutupnya.
Komentar (0)