Ganto.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Senin 7 maret 2022 menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) mengenai permohonan ganti rugi terkait dugaan malapraktik yang menimpa AK (12) yang mata kirinya rusak setelah memakai obat yang diberikan oleh Puskesmas Ulak Karang.
Sebelumnya, terkait dengan dugaan malapratik yang dilakukan oleh Puskesmas Ulak Karang telah dilaporkan ke Polresta Padang dengan tanda bukti lapor Nomor: STTLP/B/109/II/2022/SPKT UNIT III/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Alfi Syukri selaku penanggung jawab isu advokasi hak kesehatan LBH Padang mengatakan proses hukum yang menimpa AK perlu melibatkan LPSK RI yang sejatinya memiliki wewenang dalam perlindungan dan pemulihan korban melalui penghitungan ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
"Dalam surat ini, LBH meminta perlindungan dalam pemulihan korban dan keluarga untuk menjamin proses penegakan hukum yang berkeadilan sehingga dapat memastikan proses hukum yang berjalan serta terlindunginya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Ganto, Selasa (9/3).
Lebih lanjut, menurut Alfi ada lima poin yang disampaikan pada LPSK RI. Berikut lima poin tersebut:
1. Korban mendapatkan perawatan medis untuk menyembuhkan luka fisik pada mata kiri sampai sembuh.
2. Korban mendapatkan pemulihan secara psikis.
3. Korban mendapatkan restitusi sesuai dengan kerugian yang telah diderita.
4. Korban mendapatkan pemenuhan hak pendidikan sesuai dengan kebutuhan anak.
5. Korban memperoleh perlindungan fisik dari ancaman dan intimidasi keluarga pelaku.
Selain itu, ia mengatakan dalam penegakkan hukum dalam kasus ini juga perlunya dilakukan pemulihan saksi dan korban yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban.
"Yang mana Korban berhak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial, hal ini penting agar terlindungi dan terjaminnya hak-hak korban dan saksi-saksi secara fisik, psikis dan akademis," ungkapnya
Ia juga menjelaskan, dalam restitusi ini akan dikordinasikan lagi dengan penegak hukum di Polresta Padang. Sehingga menurutnya akan mempemudah proses pemulihan korban di sidang di Pengadilan nantinya.
"Kami sangat berharap ada dukungan yang kuat dari penyidik serta jaksa penuntut umum dan hakim yang memproritaskan pemulihan korban akibatnya kasus malapraktik ini. Saat ini kami masih menunggu proses Dari LPSK RI dan semoga cepat diproses demi perlindungan korban," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat pada Februari lalu, dimana orang tua korban tidak terima karena anaknya mengeluhkan rasa gatal dan banyaknya kotoran yang muncul pada mata bagian sebelah kiri setelah menerima obat tetes mata dari Puskesmas Ulak Karang pada bulan Maret tahun 2021 lalu.
Komentar (0)