4.Melalui konsep persetujuan yang dibangun di dalam RUU TPKS dan Permendikbud Ristek nomor 30 telah mengabaikan nilai-nilai agama dan moralitas yang seharunya dijadikan sebagai pedoman dalam hidup bermasyarakat.
5.Berdasarkan catatan diatas maka kami mengajak seluruh bapak/ibu, mahasiswa/mahasiswi, alim-ulamo, cadiak pandai dan seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk menyelamatkan moral generasi bangsa Indonesia dengan menyuarakan penolakan terhadap RUU ZINA yaitu RUU TPKS dan mengecam Menteri Pendidikan untuk segera mencabut Permendikbud nomor 30 yang dimana hal ini juga sejalan dengan Ijtima' Majelis Ulama Indonesia.
Komentar (0)