GANTO.co - Diskursus RUU TPKS mengadakan webinar dengan mengusung tema "Ketika Ketahanan Keluarga Dipertaruhkan Mendatangkan Suci," melalui platform Zoom Meeting, Sabtu (6/11).
Dalam pemaparan materinya, Susanti S. Sos. I. Kabid Edukasi, Forum Perempuan Peduli Moral, sebagai salah satu pemateri mengatakan bahwa semua agama tidak membenarkan kekerasan seksual.
"Agama apapun melarang hubungan seksual tanpa adanya ikatan, dan menantang keras terhadap kekerasan seksual," ujarnya.
Selanjutnya Ia mengatakan, untuk menerapkan Hak Asasi Manusia (HAM) perlu berlandaskan norma. "HAM Internasional ketika akan diberlakukan harus sesuai dengan norma yang ada pada negara tersebut," lanjutnya.
Ia menerangkan, kekerasan seksual di setiap negara berbeda. Bentuk kekerasan seksual di negara barat lebih berfokus pada consent persetujuan.
"Karena di sana tidak ada lagi pengaturan terhadap tubuh dan alat reproduksi perempuan, LGBT dilegalkan, aborsi dilegalkan, cara berpakaian dibebaskan," jelasnya.
Meskipun, ada sebagian negara yang masih mengatur akan tubuh dan alat reproduksi perempuan. "Negara negara muslim yang masih mengatur aktivitas seksual sesuai nilai agama, oleh karena itu LGBT, aborsi, kontrasepsi tidak boleh dilarang tapi harus diukur berdasarkan persetujuan pelakunya," paparnya.
Terakhir, Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual diatur dalam undang-undang yang berlaku. "Dalam undang undang sudah dikatakan bahwa orang yang melakukan kekerasan seksual melanggar UU perkawinan 1974, BAB 1 pasal 1," tutupnya.
Komentar (0)