Webinar dengan tema "Kolaborasi Desa Wisata dengan UMKM dalam Mendukung Pencapaian Economic Sustainbility," dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting, Selasa (2/11).
Sebagai salah satu pemateri dalam webinar, William Wijaya, S.E., yang merupakan Direktur PT. Wira Widyanatha Pangan & Founder Strategi UKM berprestasi menyampaikan bahwa untuk menentukan klasifikasi UMKM ada dua dasar hukum yang digunakan yaitu UU No. 20 Tahun 2008 yang kemudian disempurnakan dengan PP No.7 Tahun 2021.
"Mengapa disebut UMKM dan bukan Perusahaan Mikro Kecil? Menurut saya karena manajemennya adalah manajemen yang ya sudahlah hari ini saja dan tidak ada penataan manajemen yang seperti membuat sistem untuk sebuah bisnis atau perusahaan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang baik itu adalah perusahaan yang tertata. Jika perusahannya untung maka akan ada peningkatan angka kenaikan UMKM nya dan jika rugi maka akan ada penurunan angka dari UMKM pula.
Komentar (0)