GANTO.co - Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gelora Sriwijaya, Universitas Sriwijaya mengadakan webinar jurnalistik nasional dengan mengusung tema "Ciptakakan Jurnalis Berkompeten dalam Arus Informasi," melalui platform Zoom Meeting, Sabtu (30/10).
Webinar ini mendatangkan Andreas Harsono, Indonesia researcher.Ia memaparkan materi mengenai cerdas menghadapi arus informasi. Membahas tentang hukum menyebarkan informasi bohong, dalam artikelnya Ia menyampaikan bahwa hukuman penyebaran hoaks itu tidak ada, melainkan dengan istilah penghinaan, menyerang kehormatan, dan nama baik.
"Dalam dua hukum utama soal penghinaan di Indonesia sebenarnya tak dikenal istilah hoaks. Kitab Undang-undang Hukum Pidana 1918 dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Internet 2008 memakai kata-kata penghinaan, menyerang kehormatan atau nama baik, kejahatan pencemaran, dan fitnah. Ia dilakukan baik secara tertulis (termasuk gambar) maupun lisan. Hukuman tertinggi tujuh tahun penjara."
Lebih lanjut Ia menyampaikan, dalam amandemen KUHP pada 1946 memasukkan istilah "kabar bohong" dengan ancaman tertinggi sepuluh tahun penjara. "Saya kira definisi kabar bohong paling cocok dengan istilah hoas," ujarnya
Selanjutnya Ia mengatakan sebagai warga negara yang baik kita harus menggunakan sosial media secara baik dan benar. Ia mengatakan, dalam menggunakan media sosial haruslah transparan agar sesama pengguna tidak saling mencurigai.
"Bersosial media itu harus transparan, pakai nama lengkap, gambar sendiri karena, dengan transparan sesama pengguna jadi tenang," Tutupnya.
Komentar (0)