Diskusi Publik yang diselenggarakan virtual melalui platform Zoom Meeting oleh Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia (ILMPI) Wilayah I dengan tema "RUU Keprofesian Psikologi: Kawal dan Awasi Legislasi RUU Keprofesian Psikologi" dengan menghadirkan Sekretaris HIMPSI Wilayah Jambi Verdiantika Annisa, M.Psi sebagai pemateri, Minggu (17/10).
Dalam materinya, Verdiantika menjelaskan bahwa ikatan minat psikologi sudah berkembang menjadi 18 bidang.
"Ikatan minat psikologi itu sudah sangat berkembang. Sekarang terdapat 18 bidang ikatan minat psikologi. Biasanya yang paling banyak peminatnya itu psikologi forensik dan psikologi klinis Indonesia," ujarnya.
Verdiantika menambahkan beberapa alasan mengapa RUU Psikologi penting, antara lain praktik psikologi yang telah lama dan meluas di Indonesia, jumlah tenaga psikologi sangat banyak, program studi psikologi semakin berkembang, perlindungan terhadap klien dan masyarakat, perlindungan terhadap psikologi asing, dan pengakuan keprofesian dengan profesi lain.
Sejalan dengan itu, Verdiantika menyatakan bahwa tenaga psikologi harus teregistrasi dan memiliki izin praktik agar masyarakat dapat mengetahui dan membedakan tenaga psikologi dengan yang bukan psikologi. Verdiantika juga menambahkan bahwa orang yang tidak mempunyai kompetensi di bidang psikologi dan tidak berwenang dalam melakukan praktik psikologi akan sulit ditindak jika tidak ada dasar hukum yang jelas.
"Siapapun yang melakukan malpraktik psikologi bisa terkena pidana. Untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut maka ita perlu dasar hukum yang jelas, oleh karena itu RUU Keprofesian Psikologi perlu disahkan," ujarnya.
Selain itu, Verdiantika juga memaparkan beberapa peran mahasiswa dalam mengawal RUU Praktik Psikologi, antara lain memahami dan mengimplementasikan RUU Profesi Psikologi dan kode etik psikologi sesuai batasan dan kapasitasnya, melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang praktik psikologi yang legal, dan melaporkan ke HIMPSI jika ada temuan terkait pelanggaran pelaksanan praktik psikologi di masyarakat.
"Segera laporkan bila ada temuan yang tidak sejalan dengan kode etik psikologi baik dilakukan oleh rekan sejawat atau pihak lain di luar bidang psikologi." Tutupnya.
Komentar (0)