Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia (ILMPI) Wilayah I mengadakan Diskusi Publik dengan tema "RUU Keprofesian Psikologi: Kawal dan Awasi Legislasi RUU Keprofesian Psikologi" melalui platform Zoom Meeting, Minggu (17/10).
Dalam sambutannya, Tedy Andrian selaku Koordinator Wilayah I ILMPI menyatakan bahwa tujuan diselenggarakan diskusi publik mengenai RUU keprofesian psikologi adalah mendorong masyarakat umum dan mahasiswa psikologi untuk memberikan perhatian dan juga dukungan agar tercapainya legalitas UU Psikologi ini.
"Tujuan acara ini adalah untuk memberikan urgensi tentang UU Psikologi agar segera disahkan. Acara ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat umum dan mahasiswa psikologi agar memberikan dukungan demi tercapainya legalitas UU praktik psikologi," ujarnya.
Diskusi Publik yang diselenggarakan ILMPI ini menghadirkan dua pemateri sekaligus yaitu Verdiantika Annisa, M.Psi selaku sekretaris HIMPSI Wilayah Jambi dan Alim Anggono, S.Psi selaku co-founder dibimbing.id.
"Harapan dengan disahkannya RUU keprofesian psikologi ini kita bisa meningkatkan kompetensi sebagai psikolog secara terus menerus," ujar Verdiantika di sela-sela materi.
Komentar (0)