Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia bersama Perempuan Indonesia Anti Korupsi mengadakan webinar publik bertajuk "Anomali Penegakan Etika Penyelenggara Negara: Studi Kasus KPK" melalui palatform Zoom Meeting dan live streaming YouTube, Jumat (8/10).
Acara ini dihadiri oleh beberapa pemateri yang salah satu nya merupakan pemerhati hukum, sekaligus mantan anggota dewan etik dan tim reformasi Polisi Republik Indonesia (POLRI) yaitu Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Dalam materinya, Yosep menjelaskan bahwa seorang pejabat publik pada dasarnya selalu bertindak atas nama lembaga dan orang lain, karena itulah dia selalu memiliki hak dan kewajiban yang tidak dimiliki warganegara pada umumnya.
"Kalo kita liat, pejabat publik itu bertindak atas nama negara, tidak boleh secara pribadi, karena orang tidak bisa membedakan antara ucapan publik, individu atau kelembagaan," tuturnya.
Yosep juga menjelaskan, semua pejabat publik harus mengarahkan tanggung jawab, penilaian, pendapat, dan proses pengambilan keputusan berdasarkan etika publik.
"Pejabat publik itu dituntut untuk mempunyai integritas, yaitu komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan terkait publik," jelasnya.
Selanjutnya, Yosep mengatakan bahwa penalaran seorang pejabat publik menunjukkan tingkat kesadaran moral yang bersangkutan.
"Ucapan dan dasar pengambilan keputusan seorang pejabat publik bisa dinilai atas dasar apakah berdasar kepentingan keluarga, kelompok atau umum," ujarnya.
Terakhir, ia memaparkan bahwa seorang pejabat publik harus mampu mengambil jarak antara kepentingan diri atau kelompoknya, dan harus selalu menempatkan diri secara publik.
"Dia harus lebih terbuka kepada kritik dan gagasan publik, karena pejabat tidak boleh merasa selalu benar," tutupnya.
Komentar (0)