Peluncuran buku Jejak Tapak dengan tema "Meraih Asa di Masa Pandemi Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari" yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Sukses dilaksanakan melalui Platform Zoom Meeting dan Live Streaming YouTube, Selasa (28/9).
Gaudensius Suhardi selaku Direktur Pemberitaan Media Indonesia mengatakan bahwa hal menariknya buku ini adalah karena masyarakat sejahtera hutan lestari, masyarakat dan hutan ditempatkan pada satu tarikan nafas yang artinya masyarakat tidak terlepas dari hutan dan hutan tidak terlepas dari masyarakat.Hal ini juga sesuai dengan Pasal 28 Ayat H yang berbunyi hak masyarakatadalah hak tentanglingkungan hidupyang sehat.
"Dalam UU 41 tahun 1999 kehutanan pelestarian hutan dalam ayat 1 itu ditentukan sebagai roh dari UU tersebut bahkan hutan harus dimanfaatkan dalam bentuk serbaguna manfaatnya.yang paling penting bermanfaat bagi masa generasi yang akan datang," ujarnya.
Selanjutnya, Gaudensius Suhardi menyampaikan pelestarian hutan harus diletakkan pada kerangka keadilan,agar dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. Sebuah pepatah latin yang berartikan kata-kata lisan itu hilang, yang tertulis itu menetap.
"Kalau perbuatan Ditjen Pelestarian Hutan itu dibicarakan maka akan hilang, karena itu semua perbuatatan baik khususnya dalam kementrian harus dibukukan, karena buku itu mengandung keabadian."
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan buku JejakTapak : Meraih Asa di Masa Pandemi Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari memiliki 148 halaman yang dikerjakan sejak April hingga Agustus 2021 dengan 16 unit perbuatan baik didalamnya.
"Karena itu jangan hanya sekali perbuatan baik itu dilakukan," tutupnya.
Komentar (0)