Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari mengadakan Diskusi Publik Peluncuran Buku Jejak Tapak dengan tema "Meraih Asa di Masa Pandemi Masyarakat Sejahtera,Hutan Lestari" melalui platform Zoom Meeting & Live Streaming You-tube di Channel Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, Selasa(28/09).
Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc yaitu Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Lestari (KLHK), menyampaikan upaya-upaya melakukan prinsip-prinsip mengelolaan hutan secara lestari sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan terus diadakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Melalui konfigurasi bisnis baru program multi usaha kehutanan untuk menjaga produktivitas dan juga memulihkan ekonomi masyarakat yang menjadi prioritas utama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kolaborasi dengan masyarakat dalam memanfaatakan potensi jasa dan lingkungan hasil hutan bukan kayu terus menghidupkan asa ditengah pandemi Covid19 ini disektor hulu,beberapa strategi yang dilakukan oleh Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari adalah untuk menjamin kepastian kawasan dan memperkuat jaminan berusaha serta meningkatkan produktifitas hutan," ujarnya.
Selanjutnya, Agus menjelaskan pemerintah Indonesia juga telah menyatakan akan menurunkan emisi sebesar 29% pada tahun 2030 dimana sector kehutanan berkontribusi hingga 17,2% atau yang terbesar dalam pencapaian target Nasionale Detterman Contribution (NDC) tersebut.
"Pemerintah Indonesia juga telah menyatakan akan menurunkan emisi. Kegiatan restorasi ekosistem dan juga Silvikultur Intensive (SILIN) diharapkan juga dapat ikut berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim," tuturnya.
Selain itu, Agus menyampaikan disektor hilir upaya yang dilakukan untuk peningkatan daya saing industry hilir kehutanan kemudahan investasi dan ekspor produk hasil hutan juga terus didorong berbagai usaha yang mengakomodir dan kegiatan fasilitasi bagi pelaku usaha khususnya Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Dengan tetap menjaga kredibilitas sertifikasi verifikasi legalitas dan kelestaraian (SVLK) melalui sinkronisasi peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) denganregulasi pada kementrian lembaga terkait," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menjelasakan disektor pasar upaya dilakukan melalui penguatan kebijakan sertifikasi verifikasi legalitas dan kelestaraian (SVLK) dan memperluas keberterimaan dokumen filegal dalam perdagangan kayu olahan. Selain itu pengembangan usaha hutan bukan kayu danjasa lingkungan menuju revolusi industri 4.0.
"Telah dilakukan pelatihan pemasaran produk seraca online bekerja sama dengan Shopee hal ini bertujuan untuk pelaku Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) sector kehutanan agar mampu memasuki pasar online untuk mempromosikan produknya."
Komentar (0)