Sebuah flatfrom yang bergerak dalam bidang program dan layanan perempuan Indonesia, Famale in Action ( FIA) care, mengadakan webinar dengan tema " Pentingnya Mengenal Segala Bentuk Kekerasan Pada Perempuan dan Tips Utama dalam Trauma Healing" dilaksanakan melalui flatform Zoom Meeting, Minggu (19/9).
Herlin Kencana selaku anggota FIA care Indonesia, sekaligus narasumber dalam webinar tersebut, memaparkan kekerasan pada perempuan didefinisikan sebagai suatu tindakan kekerasan berbasis gender.
"Kekerasan pada perempuan didefinisikan sebagai suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan bahaya pada fisik, seksual atau mental perempuan," ujarnya.
Selanjutnya, Ia mengatakan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau tindakan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan hasrat seksual seseorang.
"Kekerasan seksual pada pengertian secara sederhananya yaitu setiap tindakan atau perbuatan yang menyimpang terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan hasrat seksual seseorang."
Lebih lanjut, Ia menyampaikan di Indonesia setiap tahunnya kasus kekerasan pada perempuan selalu meningkat.
"Setiap tahun kekerasan di Indonesia bertambah, pada tahun 2021 ini kekerasan pada perempuan meningkat , terutama kekerasan yang dialami oleh orang terdekat."
Herlin menambahkan bentuk - bentuk kekerasan seksual ada lima belas, diantaramya pelecahan seksual, eksploitasi seksual , perbudakan seksual, intimidasi seksual, penghukuman seksual, penyiksaan seksual, pemaksaan seksual, perkosaan, kontrol seksual, pemaksaan aborsi, porstitusi paksa, pemaksaan kontrasepsi, praktik tradisi dan pemaksaan kehamilan.
Tuutupnya, Herlin mengatakan ada tiga syarat terjadinya perilaku kekerasan seksual.
"Adapun syarat terjadinya perilaku kekerasan seksual dibagi menjadi tiga yaitu pertama adanya niat yang terdapat di dalam diri pelaku, kedua adanya harapan dalam diri pelaku, dan ketiga adanya keinginan dari objek pelaku," tutupnya.
Komentar (0)