Wakil Rektor III Universitas Negeri Padang (UNP) Hendra Syarifuddin, membantah perubahan status UNP menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH), akan menambah besaran UKT mahasiswa, hal tersebut Ia sampaikan dalam acara AMOTI Unit Kegiatan Kerohanian (UKK) 2021, Minggu (19/9).
Target besar UNP menjadi PTN-BH tahun ini bukan usapan jempol belaka, setelah melalui proses yang cukup panjang.
Barulah pada Mei 2021 kemarin, UNP resmi disetujui menjadi PTN-BH oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Pro dan kontra muncul salah satunya kemungkinan untuk penambahan besaran UKT yang dikhawatirkan oleh sebagian besar mahasiswa.
Hal tersebut justru dibantah dengan tegas oleh Hendra, Ia mengatakan perubahan status UNP menjadi PTN-BH justru menimbulkan banyak manfaat untuk Universitas.
"Mengenai isu-isu yang mengatakan PTNBH memberatkan mahasiswa dalam hal UKT, itu jelas tidak benar adanya, justru kita akan banyak terbantu jika sudah beribah status menjadi PTN-BH," tegasnya.
Lebih lanjut, Ia berpendapat kemungkinan UNP menjadi Perguruan Tinggi yang lebih disegani dikancah nasional dengan perubahan status menjadi PTN-BH.
"Banyak lagi manfaat PTN-BH, kita akan bisa sejajar dengan kampus sekelas UI,ITB, UGM dan sebagainya," ujarnya.
Kemudian, Ia juga menyampaikan adanya penambahan pemasukan universitas dari perubahan status menjadi PTN-BH.
"Dengan PTNBH Universitas juga akan berpeluang untuk mencari pemasukan tambahan untuk kegiatan pelayanan, baik itu untuk mahasiswa, dosen ataupun seluruh civitas akademika," tutupnya.
Komentar (0)