Unit Kegiatan Kerohanian (UKK) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan kajian Islam Pedia dengan tema "Fiqih Taharah" melalui platfrom Zoom Meeting, Kamis (16/9).
Ustaz Fadlan Mustiqa selaku penceramah menyampaikan bahwa poin pertama tentang hukum taharah atau bersuci itu wajib. Taharah dilakukan untuk melaksanakan suatu ibadah ritual dalam bentuk tertentu. Poin kedua, Ia menyampaikan pembagian taharah.
"Pembagian taharah ada yang bersuci secara zahir dan bersuci secara batin," ujarnya.
Lebih lanjut, Ustaz Fadlan juga mengatakan bahwa bersuci secara zahir dengan cara menggunakan media tertentu, yaitu air yang suci dan menyucikan, tanah yang suci, atau benda lain yang dapat digunakan untuk membersihkan saat buang air.
Pada poin ketiga, Ia menjelaskan tentang adab menunaikan hajat, yaitu buang air besar secara jongkok sempurna dan buang air kecil secara jongkong tidak sempurna, tidak berbicara saat buang air, dan tidak membiarkan ada makanan dalam mulut saat buang air.
Terakhir, Ustaz Fadlan memaparkan bahwa bersuci secara batin adalah bersuci dari hadas. Hadas dibagi menjadi dua, yaitu hadas besar dan hadas kecil. Hadas kecil seperti kondisi saat bangun tidur tidak mengeluarkan apa-apa, setelah buang air kecil, dan makan daging unta. Sedangkan, kondisi hadas besar seperi murtad, kafir, mimpi basah untuk laki-laki, haid untuk perempuan, nifas, dan meninggal.
"Menyucikan diri dari hadas kecil dengan berwudhu dan menyucikan diri dari hadas besar dengan mandi junub," tutupnya.
Komentar (0)