Puluhan karyawan Basko Hotel mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengadukan masalah terkait tunggakan pembayaran gaji karyawan dan ketidak jelasan status mereka di PT Hotel Minang Mandiri (Basko Hotel) pada Selasa (14/9).
Salah satu perwakilan karyawan, Ardi menjelaskan bahwa mereka menuntut gaji yang belum dibayarkan oleh pihak Basko Hotel kepada 60 orang karyawannya pada tahun 2018-2019.
"Kita menuntut manajemen membayarkan gaji kita yang tertunggak sebesar 1,9 Miliar itu, lalu manajemen juga harus membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karena saat ini tidak bisa dipakai," jelas Ardi.
Ardi menjelaskan bahwa awal mula di rumahkannya para karyawan terjadi pada awal pandemi. Saat itu, para karyawan awalnya dirumahkan sebulan, lalu terus berlanjut hingga sekarang. Setelah itu mereka mendapatkan informasi bahwa Basko Hotel telah beroperasional kembali dengan nama Grand Basko Hotel, sementara mereka para karyawan yang dirumahkan ini tidak diinformasikan dan tidak dipanggil lagi.
"Setelah berjalannya operasional dengan nama Grand Basko Hotel, kami tidak diinformasikan dan tidak dipanggil kembali sehingga kawan-kawan bertanya-tanya tentang status kita. Oleh karena itu, kami mengadu ke Disnaker," ujarnya.
Ardi mengungkapkan bahwa mereka masih mengharapkan pemanggilan kembali untuk bekerja di Grand Basko Hotel. Namun, ia juga tidak mempermasalahkan jika memang mereka akan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jika memang di PHK ya silahkan, kerena menjadi jelas. Kalau di PHK kita bisa pakai BPJS Mandiri dan bisa mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) kita. Tapi permasalahan sekarang ini status kita masih karyawan, sedangkan jika ingin ikut BPJS mandiri kita tidak bisa," terangnya.
Menanggapi aduan dari karyawan Basko Hotel ini, Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Arkadius Dt intan Bano menyambut baik aduan tersebut. Ia memahami permasalahan yang dihadapi para karyawan karena tidak adanya kepastian hukum terkait status mereka sebagai karyawan. Ia mengaku akan mengawal kasus ini hingga selesai.
"Saya sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar akan mengawal kasus ini, di bawah koordinator Pak Budiman," jelasnya.
Terkait hasil audiensi hari ini, ia menjelaskan belum ada kesimpulan dari kasus ini, melainkan ia memberikan waktu kepada pihak manajemen Basko Hotel untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Dalam waktu 7 hari ini akan diselesaikan. Akan ada kesepakatan apa hak karyawan, kewajiban hotel, dan juga nilai yang menyangkut, kami akan mengawal," tutupnya.
Komentar (0)