Kementerian Kesehan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meluncurkan fitur baru pada aplikasi Peduli Lindungi bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Kegiatan peluncuran fitur ini berlangsung secara virtual melalui platform Zoom Meeting dan kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (14/9).
Peluncuran ini disampaikan langsung oleh Setiaji selaku Chief Digital Transformation Officer Kemenkes RI. Ia menyampaikan bahwa fitur ini dapat memudahkan verifikasi para WNI dan WNA yang memperoleh vaksin di luar negeri untuk mendapatkan sertifikat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dengan demikian, Kemenkes menyediakan website untuk melakukan proses verifikasi.
"Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemenkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi," ujarnya.
Setiaji juga menyampaikan, untuk proses verifikasi sendiri, bagi WNI akan diproses oleh kemenkes RI, dan bagi WNA akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan koordinasi dengan kedutaan masing-masing. Setelah di verifikasi, hasil akan dikonfirmasi pada email yang didaftarkan. Kemudian, selesai melakukan verifikasi dan konfirmasi, sertifikat vaksin dapat digunakan untuk scan QR code
"Setelah itu bisa menggunakan Peduli Lindungi dan digunakan untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mall, kemudian penerbangan, dan sebagainya," pungkasnya.
Komentar (0)