Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta mengadakan webinar "Wujud Penegakan HAM dalam Penegakan Demokrasi Indonesia" melalui platform Zoom Meeting dan live streaming YouTube, Sabtu (11/9).
Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum, selaku pemateri menjelaskan materi tentang salah satu pembagian sistem instrumen Hak Asasi Manusia (HAM)
.Dalam materinya, Aidul mengatakan bahwa pembagian instrumen HAM salah satu yakni HAM Regional. Ia juga menjelaskan HAM Regional ASEAN yang memiliki prinsip non intervensi atau tidak boleh mencampuri urusan negara lain secara langsung
"Misalnya ada kasus pelanggaran di Myanmar, maka negara-negara kawasan ASEAN tidak boleh ikut campur dalam menyelesaikan perkara pelanggaran HAM tersebut. Sedangkan di negara-negara Eropa seperti pelanggaran HAM di Bosnia, NATO langsung ikut campur dengan mengirim pasukan untuk menciptakan ketertiban di Bosnia," tuturnya.
Selanjutnya, Aidul membahas tentang generasi HAM, yang mana generasi yang pertama ialah HAM yang berkaitan dengan hak sipil dan politik, kedua hak ekonomi sosial budaya, ketiga hak kolektif, dan keempat hak subjektif.
"Hak Kolektif seperti the rights to self-determination, right to development, hak untuk pembangunan, hak atas kedamaian dan lain-lain. Terakhir Hak Subjektif terkait dengan keadilan antar generasi atau hak atas masa depan generasi termasuk rights related to genetic engineering," tutupnya.
Sejalan dengan itu, Dr. Trisno Raharjo, S.H, M.Hum, memaparkan materi tentang penegakan pelanggaran HAM.
"Kasus pelanggaran HAM di Indonesia sangat banyak seperti, kasus Marsinah, kasus Munir, kasus wartawan Udin, dan masih ada kasus lain yang belum terselesaikan sampai saat ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Trisno membahas kasus pelanggaran HAM terhadap aktivis HAM Munir.
"Yang mana dalam kasus ini negeri orang mau mengotopsi Munir, tetapi Belanda tidak mau dan hasil autopsi tersebut bahwa ada racun arsenik di dalam tubuh Munir. Apakah dia minum waktu di Singapura atau ketika dia di pesawat, dan itu harus dibuktikan, serta otak intelektual dalam kasus tersebut masih dipertanyakan," tutupnya.
Komentar (0)