Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan acara Training Legislatif dengan tema "optimalisasi peran lembaga legislatif Indonesia yang adaptif, berintegritas, dan bersinergi" melalui platform Zoom Meeting Sabtu (11/9).
Acara ini menghadirkan Syukron Novri Airpan S.Si. selaku Ketua Umum MPM KM UNP 567 sebagai pemateri tentang pengawasan.
Dalam materinya, Syukron menyampaikan bahwa organisasi mahasiswa yang ada di UNP bersifat independen, walaupun secara anggaran masih bergantung pada birokrasi kampus.
"Kawan-kawan jangan takut ketika berurusan dengan birokrasi kampus, ketika menurut kawan-kawan itu benar silakan suarakan, karena mahasiswa ini sifatnya independen, walaupun secara anggaran kita tergantung pada birokrasi kampus," paparnya.
Syukron juga menyampaikan bahwa secara kekuatan hukum dan kelembagaan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Padang (UUD KM UNP) bersifat mengikat kepada seluruh civitas akademika karena sudah menjadi peraturan rektor.
"Kalau kawan-kawan bisa lihat, Undang-Undang KM UNP ditandatangani langsung oleh Rektor UNP, jadi secara kekuatan kelembagaan atau kekuatan hukum lebih mengikat, karena sudah menjadi peraturan rektor, semua civitas akademika harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh rektor," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan tentang perbedaan cara pengelolaan anggaran kemahasiswaan UNP dengan Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Di UNP penganggaran ini masih tergantung pada birokrasi kampus, berbeda dengan IPB yang secara anggaran memang kampus, tapi pengelolaannya ada pada MPM, di UNP kan ini yang belum terlaksana dan juga birokrasi kampus terkesan masih takut secara anggaran langsung dikelola oleh mahasiswa", jelasnya.
Komentar (0)