Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) menyelenggarakan Kuliah Umum Criminal Law series yang bertemakan Restorative Justice, melalui platform Zoom meeting, Kamis (9/9).
Acara ini ini menghadirkan pemateri Dr. Fadil Zamhana,S.H,M.H., yang merupakan Jaksa muda tindak pidana umum kekuasaan Republik Indonesia. Peserta acara diikuti sebanyak 270 lebih yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa dan juga dari kejaksaaan.
Fadil berharap dengan adanya kuliah umum ini mampu mengurangi tindak kejahatan tanpa membawa ke pengadilan. Cukup melalui korban dan pelaku saja karena jika dibawa ke pengadilan akan menelan banyak biaya.
"Dengan adanya Restorative Justice diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan yang ada di masyarakat tanpa ke pengadilan, karena pada dasarnya jika sampai ke pengadilan akan menelan banyak biaya. Seperti biaya sidang dan biaya lainnya, hal itu tentu saja akan mengeruk keuangan negara," ujarnya.
Selanjutnya, Ia juga menambahkan bahwa jaksa diharapkan mampu memahami latar belakang seseorang melakukan tindakan kriminal dan mendengarkan isi hati orang tersebut kenapa mereka melakukan kriminal seperti mencuri.
"Jaksa diharapkan dapat memahami latar belakang seseorang melakukan kriminal seperti pencurian, Karena sering kali pencurian itu dilatarbelakangi untuk memenuhi kelangsungan hidup."
Komentar (0)