Universitas Andalas mengadakan Lecture Series III dalam rangka 70 tahun fakultas hukum melalui platform Zoom meeting, Rabu (8/9). Dengan menghadirkan Prof. Dr. Edward Oemar Sarief Hieriej, S.H.,M.H., selaku wakil Menteri Hukum dan HAM Rebublik Indonesia.
Dalam pemaparan materinya, Eddy mengatakan bahwa hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari adanya kejahatan dan juga memperhatikan aspek-aspek rehabilitasi terhadap orang yang terkait pidana.
"Hukum memiliki beberapa fungsi yaitu mengatur tata kehidupan masyarakat, berusaha untuk menyelsaikan perkara yang timbul, mencegah kesewenangan dan adaptatif (menyesuaikan dengan perkembangan zaman)," jelasnya.
Eddy juga mengatakan keadaan darurat meliputi tiga hal yaitu bencana alam, huru-hara dan adanya penyakit dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid-19 yang kita alami saat ini termasuk ke dalam konteks keadaan darurat karena adanya penyakit yang membuat segala kegiatan dibatasi.
"Pada masa pandemi Covid-19 ketika seseorang melakukan asimilasi, dan tidak kembali ke lapas karena dikhawatirkan akan menularkan virus dari luar, ini bisa dijadikan alasan untuk tidak dipidana. Berbeda dengan seorang koruptor yang melakukan korupsi tidak ada alasan untuk tidak dipidana," tutupnya.
Komentar (0)