Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan Kuliah Umum Bersama Narasumber dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) dengan tema "Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi" melalui platform Zoom Meeting, Jumat (27/8).
Acara ini dihadiri oleh Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D. dan dua orang narasumber, yakni Prof. Dr. Saldi Isra, SH., M.P.A dan Dr. Daniel Yusmic P. FoEkh, S.H., M.H dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam materi yang disampaikan, Saldi menjelaskan mengenai hak konstitusional menjadi topik yang menarik di tengah pandemi ini. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di beberapa negara.
"Di titik-titik tertentu sebenarnya disituasi seperti ini ada pertarungan antara bagaimana negara memproteksi warganya dengan kebebasan yang dimiliki oleh warga negara itu sendiri," ujarnya.
Saldi mengatakan, tugas pemerintah yaitu melindungi warga negara.
"Salah satu tugas konstitusi yang diberikan kepada pemerintah itu you have to protect your citizen, Anda harus lindungi warga negara Anda," paparnya.
Daniel menjelaskan bahwa negara-negara anggota PBB memiliki sejumlah konstitusi yang mengatur tentang keadaan bahaya terkait dengan epidemi dan pandemi.
"Satu-satunya negara yang mengatur pandemi di konstitusi adalah Turki, sedangkan yang lain menyebutnya epidemi," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Daniel menjelaskan epidemi ruang lingkupnya hanya pada wilayah atau negara tertentu, sedangkan pandemi itu sudah lintas negara atau lintas benua.
"Ketika WHO (organisasi kesehatan dunia) menyatakan telah terjadi pandemi, itu kurang lebih sudah terjadi 110 negara anggota PBB yang tertular wabah virus Covid-19. Oleh karena itu WHO menyebut dengan nama pandemi, bukan lagi epidemi tetapi sudah pandemi," pungkasnya.
Komentar (0)