Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Ganefri, Ph.D. mengeluarkan pengumuman dengan nomor 2275/UN35/EP/2021 tentang Calon Mahasiswa Baru Universitas Negeri Padang yang Dinyatakan Lulus Seleksi dan Diterima Melalui Jalur Transfer dari D2 ke Jenjang D3 dan dari D3 ke Jenjang S1 Tahun Akademik 2021/2022 serta Prosedur dan Syarat Pendaftaran Ulang, Rabu (9/8).
Mahasiswa baru yang diterima pada jalur tersebut dapat melihat Nomor Induk Mahasiswa (NIM) melalui laman https://spmb.unp.ac.id/ mulai tanggal 10 Agustus 2021.
Untuk pembayaran uang SPP dilakukan di seluruh kantor cabang bank Nagari secara daring mulai tanggal 10-13 Agustus 2021.
Adapun besaran uang kuliah bagi mahasiswa baru jalur Transfer ini antara lain:
1. Rp4.500.000 untuk program S1 Fakultas Pariwisata dan Perhotelan
2. Rp5.000.000 untuk program S1 Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
3. Rp5.000.000 untuk program S1 Fakultas Teknik
4. Rp5.000.000 untuk program S1 Fakultas Ekonomi
5. Rp3.000.000 untuk program D3 Fakultas Teknik
Lebih lanjut, isi pendaftaran pra registrasi (Prasireg) dan Kartu Rencana Studi (KRS) dilakukan secara daring mulai tanggal 5-10 Agustus 2021. Pengisian Prasireg dapat dilakukan apabila telah melunasi uang SPP melalui website http://prasireg.unp.ac.id.
Untuk memasuki akun pada laman website tersebut dapat dilihat pada bukti tanda terima pembayaran SPP.
Selain itu, mahasiswa baru diminta untuk mengunggah pas foto berukuran 2×3 dengan ukuran file maksimal 200 Kb. Apabila telah mengisi Prasireg mahasiswa baru dapat mengurus pembukaan rekening sekaligus pengambilan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) di bank Nagari kampus UNP Air Tawar, Padang.
Pada pengumuman tersebut juga ditegaskan bagi mahasiswa baru yang tidak melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang disebutkan maka dianggap gugur sebagai mahasiswa UNP.
Komentar (0)