Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan sosialisasi dalam rangka mempersiapkan mahasiswanya untuk mengikuti program magang periode Juli-Desember 2021, melalui platform Zoom Meeting, Kamis (10/6).
Ketua Laboratorium Jurusan PLS, Dr. Setiawati, M.Si., mengatakan, dalam sosialisasi magang mahasiswa akan diarahkan bagaimana memilih tempat magangnya nanti. Selain itu, Setiawati juga mengatakan bahwa, sebelum melaksanakan pemagangan, mahasiswa harus melewati dua tahap terlebih dahulu, yaitu tahap sosialisasi dan pembelakan.
Dr. Ismaniar, M.Pd., selaku Ketua Jurusan PLS juga menjelaskan dalam sosialisasi ini, akan disampaikan informasi awal tentang pelaksanaan magang, karena untuk bisa memilih tempat yang bisa mengasah keterampilan dilapangan, mahasiswa membutuhkan informasi yang banyak. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengarahkan mahasiswa agar tidak salah pilih dan menyimpang dari bidang peminatannya.
"Agar nanti jangan salah pilih program magang, pilih sesuai peminatan. Magang adalah wahana belajar, jangan sampai antara minat dan lembaga yang dipilih tidak sesuai," jelasnya.
Magang tahun ini berbeda dengan magang tahun sebelumnya. Tahun sebelumya, lanjut Ismaniar, jurusan yang menentukan tempat magang, namun sekarang diberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mencari lembaga yang mereka minati.
"Selaras dengan program merdeka belajar, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya terkait pengalaman praktis kegiatan pendidikan luar sekolah," jelasnya.
Selanjutnya, Ismaniar juga berharap program magang ini tidak hanya berkontribusi untuk mata kuliah saja, tetapi juga bermanfaat untuk yang lainnya, sambil magang bisa merancang proposal skripsi.
"Jangan berfikir sepotong-sepotong, tapi berpikirlah secara keseluruhan," tuturnya.
Sebelum menutup penjelasannya mengenai pelaksanaan magang, Setiawati memaparkan kriteria tempat pelaksanaan magang sesuai dengan yang sudah di tetapkan sebagai berikut:
1. Melaksanakan program PLS
2. Lembaga penyelenggara memiliki pengalaman dalam Penyelenggaraan program dan pembelajaran PLS.
3. Lembaga tersebut memiliki legalitas sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan kriteria di atas, maka ditetapkanlah lembaga tempat magang sebagai berikut:
- PAUD, terakrekreditasi minimal B*
- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), terakreditasi minimal B*
- PKBM akreditasi minimal B*
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan
- Kantor SPNF SKB
- Kantor BKKBN
- Pusdiklat/Balai Diklat
- Balai Latihan Kerja
- Lembaga Pemasyarakatan yang menyelenggarakan program pelatihan
- Bagian diklat atau pengembangan masyarakat pada perusahaan
- NGO nasional/internasional di bidang pendidikan/kemanusiaan/sosial kemasyarakatan
- Dan lembaga lain yang melaksanakan program PLS yang tergolong sukses.
Selain itu, jumlah peserta magang di satu lembaga juga ditetapkan
Komentar (0)