Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang bekerjasama dengan LBH Pers dan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan mengadakan acara diskusi publik bersama 40 wartawan Sumatera Barat, baik yang bertugas di media lokal dan media nasional. Diskusi dengan tema Menjaga Kemerdekaan Pers, Melawan Kekerasan ini, berlangsung di Genta Budaya Jalan Diponegoro No.4A Padang Sumatera Barat, Kamis (28/6).
Acara ini bertujuan untuk menyelesaikan beberapa hal terkait masalah penganiayaan fisik maupun tekanan psikis terhadap beberapa wartawan yang kerap dilakukan oleh oknum tertentu, seperti kekerasan yang dialami wartawan Favorit TV, Jamaldi bersama rekan-rekan oleh oknum marinir ketika tengah meliput pembongkaran warung remang-remang di Bukit Lampu, Lubuk Begalung. Ketika mengambil gambar, Jamaldi dipaksa menyerahkan kamera yang berisi gambar aksi tersebut. "Kamera saya dibanting dua kali," ujarnya ketika menjelaskan kronologis kejadian kepada peserta diskusi, Kamis (28/6).
Untuk membahas soal tindak kekerasan dalam kemerdekaan pers ini, dihadirkan Hendrayana, pemateri dari LBH Pers Jakarta. Ia mengatakan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap wartawan yang bertugas di lapangan sudah ada hukum yang melindunginya dari tindakan kekerasan dan penganiayaan. "Barang siapa yang menghalangi wartawan maka akan dipenjara," ujarnya, Kamis, (28/6). Selain itu, sebagai wartawan tentunya berkewajiban untuk memahami dan melaksankan kode etik jurnalistik agar menghindari kemungkinan kekerasan itu terjadi, tambahnya. Astuni
Komentar (0)